6.1 Penanganan Risiko dan Peluang

6.1 Penanganan Risiko dan Peluang

6.1.1 Umum

Dalam mengembangkan SMK3, organisasi harus mempertimbangkan isu-isu internal dan eksternal, pihak-pihak berkepentingan, risiko dan peluang untuk:

a. menjamin penerapan SMK3 mencapai target yang diinginkan (intended outcomes)

b. meningkatkan dampak yang diharapkan

c. mencegah atau mengurangi dampak yang tidak diinginkan,

d. upaya perbaikan kinerja yang berkelanjutan


Dalam menetapkan risiko dan peluang perlu dipertimbangkan:

    • bahaya

    • risiko K3 dan risiko lain

    • peluang K3 dan peluangan lain

    • peraturan perundangan dan peraturan lain

Organisasi harus menetapkan dan menilai risiko dan peluang yang relevan dengan, proses, perubahan dan penerapan SMK3 Apabila ada perubahan, organisasi harus melakukan asesmen, baik permanen atau temporary, sebelum perubahan diterapkan. Informasi terdokumentasi harus dibuat untuk;

    • risiko dan peluang

    • proses dan kegiatan yang dibutuhkan untuk menetapkan dan menerapkan risiko dan peluang

6.1.2 Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan peluang

6.1.2.1 Identifikasi bahaya

Organisasi harus menetapkan identifikasi bahaya secara proaktif dengan mempertimbangkan:

a) pengaturan pekerjaan (how work is organised), faktor sosial (termasuk beban kerja, waktu kerja, penipuan (victimization), gangguan, bullying, kepemimpinan dan budaya organisasi

b) aktivitas dan situasi rutin serta non rutin, termasuk bahaya yang bersumber dari:

    1. infrastruktur, peralatan, material, kondisi fisik dan subtansi yang digunakan di tempat kerja,

    2. desain produk dan jasa, riset, pengembangan, testing, produksi, assembly, konstruksi, service delivery, perawatan dan disposal

    3. faktor manusia (human)

    4. tata kelola pekerjaan

c) kejadian insiden di masa lalu, baik internal maupun eksternal, termasuk emergency dan penyebabnya

d) potensi kondisi darurat

e) Orang, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan

    1. akses tempat kerja dan aktivitasnya, termasuk pekerja, kontraktor, tamu dan pihak lain

    2. orang-orang sekitar tempat kerja yang berdampak akibat kegiatan organisasi;

    3. pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung organisasi;

f) permasalahan lain, termasuk pertimbangan:

    1. desain area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja yang terlibat;

    2. situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh kegiatan di bawah kendali organisasi;

    3. situasi yang tidak dikontrol oleh organisasi dan terjadi di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi orang-orang di area kerja;

g) perubahan operasional, proses yang aktual atau yang direncanakan

h) perubahan pengetahuan dan informasi tentang bahaya.


6.1.2.2 Asesmen risiko K3 dan risiko lain

Organisasi harus

a. melakukan asesmen risiko K3 dari bahaya yang teridentifikasi dengan mempertimbangkan efektifitas kontrol yang telah dilakukan

b. menetapkan dan melakukan asesmen risiko lain terkait penerapan SMK3

Metode dan kriteria asesmen risiko harus didokumentasikan


6.1.2.3 Asesmen peluang K3 dan peluang lain

Organisasi harus

a) melakukan asesmen peluang untuk meningkatkan kinerja K3 termasuk peluang perubahan organisasi, kebijakan, proses atau aktivitas, termasuk:

    1. peluang untuk mengadopsi pekerjaan dan lingkungan kerja bagi pekerja

    2. peluang menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3

b) menetapkan dan melakukan asesmen risiko lain terkait penerapan SMK3

6.1.3 Menetapkan peraturan perundangan dan peraturan lain

Organisasi harus menetapkan proses untuk:

a. akses peraturan perundangan dan peraturan lain yang terkini

b. memastikan peraturan perundangan dan peraturan lain telah diterapkan dan dikomunikasikan

c. menjamin pengembangan SMK3 mempertimbangkan aspek peraturan perundangan dan peraturan lain

Bukti peraturan perundangan dan peraturan lain harus tersedia, termasuk perubahan peraturan.

6.1.4 Tindakan perencanaan

Organisasi harus merencanakan:

a) langkah-langkah:

    1. mengatasi risiko dan peluang

    2. mematuhi peraturan perundangan dan peraturan lain

    3. persiapan tanggap darurat

b) tata cara untuk

    1. mengintegrasikan dan mengambil tindakan dalam proses SMK3

    2. melakukan evaluasi keefektifan tindakan yang telah diambil


Dalam menyusun rencana, organisasi harus mempertimbangkan aspek-aspek sbb:

    • hirarki kontrol

    • best practices

    • teknologi

    • keuangan

    • operasional

    • bisnis