Personil atau kelompok orang yang memiliki fungsi tersendiri dengan tanggung jawab, wewenang dan hubungan untuk mencapai sasaran
Catatan: organisasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pedagang perorangan, perusahaan, korporasi, firma, otoritas, kemitraan, badan atau institusi amal, atau bagian atau kombinasi , baik berupa perseroan terbatas atau tidak, perusahaan publik atau privat.
Personil atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasa dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan.
Personil yang melakukan pekerjaan atau dalam hubungan kerja dan berada di bawah kendali organisasi.
Catatan: Para personil yang melakukan pekerjaan atau kegiatan terkait pekerjaan dengan berbagai pengaturan, baik dibayar atau tidak, secara reguler atau sementara, bekerja dengan jeda waktu atau musiman, tidak tetap atau secara paruh waktu.
Pekerja termasuk manajemen puncak, personil manajerial dan nonmanajerial
Keterlibatan dalam pengambilan keputusan
Catatan: Partisipasi mencakup keterlibatan komite K3 dan perwakilan pekerja (jika ada)
Mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan
Catatan: Konsultasi mencakup keterlibatan komite K3 dan perwakilan pekerja, apabila ada.
Tempat di bawah kendali organisasi di mana personil membutuhkan atau mendatanginya dalam rangka bekerja
Catatan: Tanggung jawab organisasi di bawah SMK3 untuk tempat kerja tergantung pada tingkat kendali atas tempat kerja.
Organisasi eksternal yang memberikan layanan kepada organisasi sesuai dengan spesifikasi, syarat dan ketentuan yang disepakati
Catatan: Layanan boleh mencakup berbagai kegiatan termasuk kegiatan pembangunan.
Kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, baik tersirat maupun tersurat
Catatan "secara umum tersirat" berarti merupakan kebiasaan atau praktik umum bagi organisasi dan pihak yang berkepentingan bahwa kebutuhan atau harapan yang dipertimbangkan tersebut tersirat. Persyaratan yang ditetapkan adalah persyaratan yang dinyatakan, misalnya dalam informasi terdokumentasi.
Persyaratan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi organisasi dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi organisasi
Catatan: Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah yang relevan dengan SMK3.
"Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain" termasuk ketentuan dalam perjanjian bersama.
Persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain termasuk yang menetapkan personil yang menjadi perwakilan pekerja sesuai peraturan perundang-undangan , peraturan, perjanjian dan praktik bersama.
Sekumpulan elemen yang saling terkait atau berinteraksi dari suatu organisasi untuk menetapkan kebijakan, sasaran dan proses untuk mencapai tujuan tersebut
Catatan Sistem manajemen dapat mencakup satu disiplin atau beberapa disiplin.
Elemen sistem mencakup struktur organisasi, peran dan tanggung jawab, perencanaan, operasi, evaluasi kinerja, dan peningkatan.
Ruang lingkup sistem manajemen boleh mencakup keseluruhan organisasi, fungsi yang spesifik dan teridentifikasi dari organisasi, bagian yang spesifik dan teridentifikasi dari organisasi, atau satu atau beberapa fungsi di antara sekelompok organisasi.
Sistem manajemen atau bagian dari sistem manajemen yang digunakan untuk mencapai kebijakan K3.
Catatan: Hasil yang diharapkan dari SMK3 adalah untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja pada pekerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
Istilah "keselamatan dan kesehatan kerja" dan "keselamatan dan kesehatan kerja" memiliki arti yang sama.
Personil atau sekelompok orang yang mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi (3.1) pada kedudukan yang paling tinggi
Catatan: Manajemen puncak memiliki wewenang untuk mendelegasikan otoritas dan menyediakan sumber daya dalam organisasi, tanggung jawab utama terhadap SMK3 (3.11) tetap berada di manajemen puncak.
Jika ruang lingkup sistem manajemen (3.10) hanya mencakup bagian organisasi, maka manajemen puncak mengacu kepada mereka yang mengarahkan dan mengendalikan bagian dari organisasi tersebut.
Sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai
Tujuan dan arah organisasi (3.1), yang dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak (3.12)
Kebijakan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kepada pekerja dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat
Catatan: Suatu sasaran dapat bersifat strategis, taktis, atau operasional.
Sasaran dapat berhubungan dengan berbagai disiplin ilmu (seperti sasaran keuangan, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan) dan dapat diterapkan pada tingkat yang berbeda (seperti strategis, organisasi, proyek, produk dan proses).
Suatu sasaran dapat diungkapkan dengan cara lain, misalnya sebagai suatu hasil yang diinginkan, tujuan, kriteria operasional, sebagai sasaran K3, atau dengan menggunakan kata lain dengan makna yang serupa (misalnya maksud, tujuan, atau target).
Sasaran yang ditetapkan oleh organisasi (3.1) untuk mencapai hasil spesifik yang konsisten dengan kebijakan K3
Dampak buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif personil
Catatan: Dampak buruk ini termasuk penyakit dalam hubungan kerja, sakit dan kematian. Istilah "cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja" menyiratkan adanya cedera atau gangguan kesehatan dalam hubungan kerja, baik secara tersendiri atau kombinasi keduanya.
Sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.
Caatan: Bahaya dapat mencakup sumber dengan potensi menyebabkan bahaya atau situasi berbahaya, atau keadaan dengan potensi paparan yang menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja.
Efek ketidakpastian
Catatan: Efek adalah penyimpangan dari yang diharapkan - positif atau negatif.
Ketidakpastian adalah suatu keadaan, dapat secara parsial, kurangnya informasi berkaitan dengan, pemahaman atau pengetahuan, suatu kejadian, konsekuensi, atau kemungkinan.
Risiko sering dikenali sebagai "potensi kejadian" (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73:2009, 3.5.1.3) dan "konsekuensi" (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73: 2009, 3.6.1.3), atau kombinasi dari keduanya.
Risiko sering dinyatakan dalam bentuk kombinasi konsekuensi dari suatu kejadian (termasuk perubahan keadaan) dan “kemungkinan” yang terkait dari kejadian (sebagaimana didefinisikan dalam Pedoman ISO 73: 2009, 3.6.1.1).
Dalam dokumen ini, bila istilah "risiko dan peluang" digunakan, hal tersebut berarti risiko K3, peluang K3 dan risiko serta peluang lainnya pada sistem manajemen.
Kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan
Kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah perbaikan kinerja K3 (3.28)
Kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan
Informasi yang perlu dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi (3.1) dan perlu media di mana informasi tersebut dimuat
Catatan: Informasi terdokumentasi dalam berbagai format, media, dan dari berbagai sumber. Informasi terdokumentasi dapat merujuk pada:
a)sistem manajemen (3.10), termasuk proses terkait (3.25);
b) informasi yang dibuat agar organisasi dapat beroperasi (dokumentasi);
c) bukti hasil yang dicapai (catatan).
Sekumpulan aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran
Cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses (3.25)
Catatan: Prosedur boleh didokumentasikan atau tidak didokumentasikan.
Hasil yang terukur
Catatan: Kinerja dapat terkait dengan temuan kuantitatif atau kualitatif. Hasil dapat ditetapkan dan dievaluasi menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif. Kinerja dapat terkait dengan pengelolaan kegiatan, proses (3.25), produk (termasuk layanan), sistem atau organisasi (3.1).
Kinerja (3.27) terkait dengan efektivitas (3.13) pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (3.18) pada pekerja (3.3) dan penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat (3.6)
Membuat kesepakatan di mana organisasi eksternal (3.1) melakukan bagian dari fungsi atau proses organisasi (3.25)
Catatan: Suatu organisasi eksternal berada di luar ruang lingkup sistem manajemen (3.10), meskipun fungsi atau proses yang dialihdayakan berada dalam ruang lingkup.
Menentukan status suatu sistem, proses (3.25) atau suatu kegiatan
Catatan: menentukan status, mungkin ada kebutuhan untuk memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis.
Proses (3.25) untuk menentukan nilai
Proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi (3.25) untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi
Catatan: Audit dapat berupa audit internal (pihak pertama) atau audit eksternal (pihak kedua atau pihak ketiga), dan dapat berupa audit gabungan (menggabungkan dua atau lebih disiplin). Audit internal dilakukan oleh organisasi (3.1) sendiri, atau oleh pihak eksternal atas nama organisasi. "Bukti audit" dan "kriteria audit" didefinisikan dalam ISO 19011.
Pemenuhan persyaratan (3.8)
Tidak memenuhi persyaratan (3.8)
Catatan: Ketidaksesuaian terkait dengan persyaratan dalam dokumen ini dan persyaratan tambahan SMK3 (3.11) yang ditetapkan oleh organisasi (3.1).
Kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja (3.18)
Catatan: Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja kadang-kadang disebut sebagai "kecelakaan (accident)". Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, boleh disebut sebagai “near-miss”, “near-hit” atau “close call”. Meskipun ada satu atau lebih ketidaksesuaian (3.34) terkait dengan insiden, insiden juga dapat terjadi jika tidak ada ketidaksesuaian.
Tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian (3.34) atau insiden (3.35) dan untuk mencegah terulang kembali
Catatan: Istilah ini merupakan salah satu istilah umum dan definisi inti standar sistem manajemen ISO yang terdapat dalam Annex SL of the Consolidated ISO Supplement to the ISO/IEC Directives, Part 1. Definisi ini telah dimodifikasi untuk memasukkan referensi ke “insiden ”, dimana insiden merupakan faktor kunci dalam K3, namun kegiatan yang diperlukan untuk mengatasinya sama dengan ketidaksesuaian, melalui tindakan korektif.
Aktivitas berulang untuk meningkatkan kinerja (3.27)
Catatan: Meningkatkan kinerja terkait dengan SMK3 (3.11) dalam rangka mencapai peningkatan kinerja K3 secara keseluruhan (3.28) konsisten dengan kebijakan K3 (3.15) dan sasaran K3 (3.17). Berkelanjutan tidak berarti secara terus menerus, sehingga aktivitas tidak perlu dilakukan di semua area secara bersamaan.