Organisasi harus:
menetapkan, menerapkan dan memelihara proses konsultasi dan partisipasi pekerja pada tingkatan dan fungsi yang sesuai dalam proses pengembangan, perencanaan, penerapan, evaluasi kinerja, dan perbaikan kinerja SMK3
Organisasi harus:
a) menyediakan mekanisme, waktu, pelatihan, dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi dan partisipasi;
b) menyediakan akses informasi SMK3 tepat waktu, jelas, dapat dimengerti dan relevan
c) determine and remove obstacles or barriers to participation and minimize those that cannot be removed;
d) menitikberatkan konsultasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:
kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan
kebijakan K3
peran, tanggung jawab dan wewenang
tata cara memenuhi peraturan perundangan dan peraturan lain
sasaran K3 dan rencana pencapaian
kontrol proses outsourcing, pembelian dan kontraktor
hal-hal yang perlu dimonitor, diukur dan dievaluasi
perencanaan dan pelaksanaan program audit
perbaikan kinerja yang berkelanjutan
e) menitikberatkan partisipasi pekerja non-manajerial yang berkaitan dengan:
tata cara konsultasi dan partisipasi
identfikasi bahaya, risiko dan peluang
tindakan untuk menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3
kompetensi, kebutuhan training, training dan evaluasi training
hal-hal yang perlu di komunikasikan dan cara penerapan
kontrol terhadap pengendalian dan keefektifan implementasi dan penerapan
investigasi insiden, ketidaksesuaian, dan menetapkan tindakan koreksi